Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (44 menit yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Desember 2024, 15:57 WIB 2,556 PDF

Klarifikasi ADM Randublatung Dengan Viralnya Vidio di Tiktok 

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Klarifikasi ADM Randublatung Dengan Viralnya Vidio di Tiktok 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Petani hutan terjadi konflik dengan Waka ADM Randublatung dilansir dari Sosial Media (Sosmed) dengan akun Tiktok @petani hutan KHDPK yang bertuliskan di video tersebut menyatakan Konflik Lahan Hutan Kembali Terulang orang kecil selalu di tindas pupuk tidak bisa dapat. Panen selalu di minta argo (pajak tinggi) oleh perhutani. Masyarakat ingin mengelola malah di takut-takuti.

Dengan Postingan Tiktok yang di unggah pada Senin (16/12/2024) tersebut mendapatkan 12,7 ribu like, 3.024 komentar,  875 dibagikan postingan tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di dalam kolom komentar diantaranya Akun.

“Perhutani nggak punya lahan cuma mengelola hutan dibawah naungan kehutanan. kalau tanah di kelola masyarakat, rakyat punya hak dan negara wajib memberi kewajiban karna setiap warga punya hak hidup hak papan tempat tinggal,” terangnya Iwan Gunawan di kolom komentar.

Senada dengan akun @wiratno dalam jejak digital mengatakan “jajal takonano mas, biyen perhutani tuku karo sopo ngono mas, jal jawabe py tak krungu”

Sementara itu, Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Rastim saat ditemui dikantor Perum Perhutani KPH Randublatung mengatakan, kayu yang di tebang 51 pohon bukan batang serta perusakan yang dilakukan oleh KTH Silayang sudah berulang kali dan tidak cuma terjadi di wilayah KPH Randublatung tetapi di KPH Cepu juga.

“Prinsipnya untuk penggarapan lahan di kawasan hutan diperbolehkan dengan melakukan kerjasama dengan perhutani tanpa harus melakukan pengrusakan tegakan yang sudah ada,” ucapnya, Rabu (18/12/2024).

“Focus pada permasalahannya penebangan pohon jati tanpa ijin sebanyak 51 pohon,” tambahnya.

Rastim menambahkan, bagi yang tidak percaya bisa cek lokasi yg kawasan hutan yg masuk SK 185 yg rencana dikerjasamakan dengan KTH Silayang terjadi kerusakan.*SM/Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi