Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (22 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Oktober 2024, 04:12 WIB 2,072 PDF

Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Lamsel dan Komposisinya

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Lamsel dan Komposisinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

INFODESANEWS — Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bawah tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut :
a. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
d. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
e. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
f. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
g. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
h. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Badan Kehormatan berwenang:

memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan; meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Berikut Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :

Ketua : Jenggis Khan Haikal (Fraksi Demokrat) Wakil Ketua : Dede Suhendar (Fraksi PKS)

Anggota :
Dwi Riyanto (Fraksi Gerindra)
Samsul H. Suhartono (Fraksi PDI Perjuangan)
Made Sukintre (Fraksi Golkar).   (red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi