Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (43 menit yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 02 Februari 2025, 14:04 WIB 1,316 PDF

Ketua PD IWO Lamsel Kecam Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Wartawan Liput Setirjab

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua PD IWO Lamsel Kecam Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Wartawan Liput Setirjab
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Selatan, mengecam tindakan Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kalianda, Lampung Selatan, diduga melarang wartawan untuk meliput kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kalapas.

Heri Fulistiawan wartawan MNC TV dan rekannya mengalami insiden perlakuan tak menyenangkan saat hendak liputan untuk memenuhi undangan Sertijab Kalapas pada Sabtu (1/2/2025).

Yudi Pratama Ketua PD IWO Lampung Selatan mengatakan, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), ” ungkapnya.

Lebih lanjut, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum seperti Lapas Kalianda.

Tindakan pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menjelaskan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

”Kami berharap tindakan tegas dari Kalapas terhadap oknum pegawai itu , agar mencegah hal tersebut tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang,” ucapnya .

Sebelumnya, beredar undangan di kalangan awak media terkait kegiatan Sertijab Kalapas Kalianda dari Chandran Lestyono ke Beni Nurrohman, sekaligus makan siang bersama, Sabtu (1/2/2025), sekitar jam: 11.30 WIB.

Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.45 sejumlah 34 awak media masuk kedalam lapas menuju depan aula dan langsung santap siang.

Lalu, kisaran pukul 12.05 WIB wartawan MNC TV Heri Fulistiawan dan Sriwi tiba di Lapas Kalianda memenuhi undangan Sertijab Kalapas.

Sayangnya, mereka ditolak mentah-mentah masuk kedalam Lapas dengan alasan kuota awak media hanya sejumlah 30 orang. Padahal, didalam sudah ada 34 wartawan.

Heri Fulistiawan mengatakan, dirinya diundang untuk meliput Sertijab Kalapas Kalianda namun malah mendapat penolakan saat akan masuk.

“Tadi sedikit ada insiden, kita diundang untuk liputan Sertijab Kalapas. Pas saya masuk ke pintu masuk ijin sama petugas tapi tidak diperkenankan masuk, karena alasannya kuotanya tidak ada lagi. Dia bilangnya 30 orang tapi (didalam) sudah mencapai 34 orang,” buka Heri Fulistiawan, di pelataran parkir Lapas Kalianda, Sabtu (1/2/2025).(Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi