Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (1 menit yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (1 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (1 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (8 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (17 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (17 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (23 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
NASIONAL 20 Januari 2023, 18:34 WIB 832 PDF

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju, Presiden Joko Widodo dikabarkan juga sudah setuju.

“Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1/23).

Para kepala desa Kabupaten Purbalingga yang hadir antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dirinya juga mendorong agar pada saat kepala desa dan perangkat desa tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

“Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

“Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” tegas Bamsoet. (@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi