Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Oktober 2024, 17:31 WIB 1,442 PDF

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono Minta Semua Dinas dan OPD Gunakan Anggaran Sesuai RKA

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono Minta Semua Dinas dan OPD Gunakan Anggaran Sesuai RKA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD di DPRD merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD.

RKA merupakan dokumen yang berisi rencana pendapatan, belanja program dan kegiatan, serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, maka pemerintah daerah harus menyempurnakan rancangan tersebut dan menyampaikannya kembali ke DPRD.

APBD sendiri merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah.

Maka APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah, sehingga mekanisme penyusunannya sangat penting untuk memastikan perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Oleh karena kami komisi I DPRD Lampung Selatan, bersama OPD membahas RKA di setiap sub dan kegiatan dengan plapon anggaran untuk menyesuaikan anggaran yang selanjutnya kami bahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar)

Kami meminta kepada semua OPD untuk menggunakan anggaran sesuai sub dan kegiatan yang dalam RKA dan gunakan sebaik mungkin yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, pada infodesanews.com, usai menggelar rapat pembahasan RKA APBD tahun anggaran 2025 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dipusatkan di ruang komisi I DPRD setempat, Rabu (30/10/2024). (red)

“Ini amanah, ini uang rakyat yang harus kita kawal untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat.”tegas mantan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, masa jabatan 2019-2024.  (red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi