Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (17 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 02 Februari 2021, 15:45 WIB 2,747 PDF

Kepala Perangkat Daerah Luwu Utara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kepala Perangkat Daerah Luwu Utara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL INFODESANEWS – Sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menandatangani perjanjian kinerja tahun anggaran 2021, langsung dihadapan Bupati Luwu Utara, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (2/2/2021)

Perjanjian kinerja yang ditandatangani para Kepala Perangkat Daerah itu, merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dan upaya peningkatan dan perbaikan di tiap tahunnya.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, perjanjian kinerja tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014, tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.

“Pastinya bisa lebih baik, saya berharap, dengan adanya perjanjian kinerja perangkat daerah ini, dapat menjadi bagian dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang benar. Selain itu juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi gambaran atas kualitas dan kuantitas kinerja organisasi perangkat daerah,” ujar Indah dalam sambutannya.

Indah mengatakan, selain meningkatkan pelayanan secara umum kepada masyarakat, akuntabilitas laporan juga harus dilakukan. Menurutnya, melalui perjanjian kinerja yang nantinya berujung pada LAKIP, sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, serta diharapkan lebih transparan, terintegritas dan meningkat setiap tahun, dan juga bisa mengukur target kinerja sesuai indikator kegiatan RPJMD.

“Dengan penandatanganan ini sebagai bukti meningkatkan performa organisasi berdasarkan tolak ukur capaian kinerja perangkat daerah dan sebagai dasar pimpinan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev),” jelas Bupati perempuan dua periode di Sulsel.

Lebih lanjut, kata Indah, hal ini agar menjadi perhatian serius bagi semua unsur, dan pimpinan unit pada setiap perangkat daerah. Sebab dengan peningkatan hasil penilaian merupakan sebuah tolak ukur kinerja instasi secara baik dan benar, sekaligus memberi semangat juang dan bangkit di tahun 2021, agar terus meningkatkan kualitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Luwu Utara. (yus/ben)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi