Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 01 Juni 2025, 12:07 WIB 2,401 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari, Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA-2023 Di Dinas Peternakan Lampung Timur

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,401 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari, Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA-2023 Di Dinas Peternakan Lampung Timur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur

Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

Demikian diungkapkan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat resminya dengan nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

“Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan tindaklanjut laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di Universitas swasta di Lampung pada Minggu (1/6/2025).

Sebelumnya, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung dibawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM mengusut secara tuntas terhadap dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.

Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD menyatakan pada Senin (19/5/2025), bahwa peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga perlu adanya penanganan dengan cara-cara yang luar biasa, maka sudah sepatutnya kita DPP KAMPUD terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus-kasus dugaan tipikor dan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejati Lampung khususnya laporan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dan/atau derah, oleh karena itu kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H agar mengusut tuntas laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan resmi DPP KAMPUD pada kantor Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, tentunya dengan mengutamakan pemidanaan dalam mengusutnya, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor proyek pengadaan sapi yang menelan uang daerah milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas tersebut perlu diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya.

Kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, kata Seno Aji.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati Lampung masuk pada tahap telaah laporan.

“Laporan sudah di Bidang Pidsus dan laporan sedang telahaan tim Pidsus, hasilnya belum dapat diinformasikan”, kata Kasipenkum pada Rabu (19/3/2025)

Untuk diketahui Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan juga bahwa dalam laporannya mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.

“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun anggaran 2023.

Adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga hal ini dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK.

Dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK”, kata Seno Aji.

Sosok yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi