Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (15 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 05 Februari 2023, 11:28 WIB 529 PDF

Kebijakan Dana Desa Sekaligus Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kebijakan Dana Desa Sekaligus Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Kebijakan desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur kehidupan bersama dengan tujuan yang telah disepakati.

Biasanya kebijakan desa juga digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa, baik karena pertimbangan sistem pemerintahan sendiri maupun kritik dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu kita harus mengetahui kebijakan dana desa serta partisipasi pembangunan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa

Kebijakan dana desa diarahkan pada peningkatan alokasi dana desa, fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan antar desa, peningkatan pengelolaan dana desa, dan penajaman penggunaan dana desa sebagai wadah pemberdayaan masyarakat serta fokus pada pembangunan desa agar perekonomian masyarakat pedesaan dapat terangkat dan menjadikan desa mandiri Baik secara ekonomi maupun sosial.

  • Alokasi kebijakan dana desa
  • Pertama, pengembangan produk unggulan pedesaan.
  • Kedua, pembangunan berkelanjutan.
  • Ketiga, pembentukan badan usaha milik desa.

Dan keempat, pembangunan fasilitas umum seperti lapangan, gedung kesenian, dan sebagainya untuk mewadahi kreativitas dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.

Dana Desa Adalah

Dana desa sendiri merupakan Dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang disalurkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten atau kota dan diprioritaskan untuk pembangunan daerah khususnya di desa dan pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Selain itu dana desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Dana desa dalam APBN mendapat pencairan sebesar 10% dan di luar dana transfer daerah secara bertahap. Alokasi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas desa dan tingkat kesulitan geografis.

Adapun sumber dana desa dijelaskan dalam undang-undang desa pasal 72 berupa pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil usaha desa, hasil kekayaan, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan sebagainya, alokasi dana dari pendapatan negara dan anggaran belanja, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga serta sumber pendapatan desa yang sah.

Demikian ulasan tentang Kebijakan Dana Desa Sekaligus Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa, semoga bermanfaat.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi