Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 12 Juli 2019, 16:12 WIB 717 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ketua Jusi Lamsel Menangguhkan Permohonan Maaf

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ketua Jusi Lamsel Menangguhkan Permohonan Maaf
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Jurnalis Siber Komuniti (JUSI) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menangguhkan permohonan maaf para penghina dan pengancam wartawan di grup Goweser Lampung.

Menurut Ketua JUSI, Khairullah Aka, permohonan maaf para pelaku penghina dan pengancam wartawan tersebut belum memenuhi kaedah yang seharusnya.

“Mereka menghina profesi wartawan dan bahkan bernada ancaman itu ditulis dimedia sosial, olah karenanya sudah seharusnya mereka pun meminta maaf secara tertulis dan bermaterai serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Khairullah.

Ia menilai apa yang ditulis oleh akun bernama Ayah Adi dan Heri Kurniawan tersebut sudah diluar batas kewajaran.

Seharusnya menurut Owner media online Lnews.co para pelaku menyampaikan keberatan atas sebuah berita melalui saluran yang benar.

“Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas diatur bagaiman nara sumber atau para pihak yang keberataan atas sebuah berita dengan cara melayangkan atau menyampaikan hak jawab, yang nantinya hak jawab tersebut dimuat dimedia bersangkutan, bukan asal jeplak bicara semau-mau di media soal.

Irul juga menunggu permintaan maaf secara tertulis kepada para penghina wartawan tersebut dalam batas waktu 7 hari.

“Jika dalam waktu 7 hari tak juga melayangkan permohonan maaf secara tertulis serta permohonan maaf secara terbuka di media sosial, bisa saja JUSI membawa masalah ini ke ranah hukum,” Tukasnya. ***rilis/Sg.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi