Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 10 Juni 2024, 20:02 WIB 1,185 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kasus Perkelahian !! Kompol M. Alfan Armin : Satu Meninggal Dunia

Jurnalis / Kontributor: Biro Pati
Jumlah Tayang: 1,185 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasus Perkelahian !! Kompol M. Alfan Armin : Satu Meninggal Dunia
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Biro Pati

PATI, INFODESANEWS | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan Perkelahian Yang Mengakibatkan 1 Orang Meninggal Dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira Pkl 01.00 WIB, Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

“Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan Membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati”, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pati menuturkan Kronologis kejadian Awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak, Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 Wib.

Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari Motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB,  tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian”, kata Kasat Reskrim Polresta Pati di hadapan awak media.

Lalu dari Kelompok Kampung Hening, Anak berinisial RS (15) maju dengan membawa Sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari Anak RS, lalu Anak RS menggertak Anak IS, kemudian Anak IS mundur.

Selanjutnya, giliran Korban WG (21) maju berhadapan dengan Anak berinisial RS (15), lalu Korban WG (21) menyabet Anak RS (15) dan disaat bersamaan Anak RS (15) juga menyabet Korban WG (21) dengan Clurit dan mengenai punggung, lalu Korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

“Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia”, imbuhnya

Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis Penyebab Kematian Korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah Sajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, Pakaian Tersangka dan Korban.

“Atas perbuatannya Anak RS (15)disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan  Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun.

Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Biro Pati

Biro Pati

Wartawan Daerah Pati

Pewarta seputar kabar daerah Pati dan Pantai Utara Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi