Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (40 menit yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (8 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (11 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (18 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (18 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (20 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (21 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (22 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 April 2021, 20:08 WIB 2,654 PDF

Kasus Penganiyaan Ultra Berujung di PN Bandar Lampung

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasus Penganiyaan Ultra  Berujung di PN Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Buntut penganiayaan yang dialami korban, Alfred Tangkawarau (41) warga Bandar Lampung dan Ultra Kencana (42) warga Jatiagung Lampung Selatan, berujung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandar Lampung.

Sidang perkara terkait penganiayaan yang dipimpin olah Hakim Ismail Hidayat.SH.MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Marbun .SH, dengan menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak yang di gelar di PN Bandar Lampung, Senin (20/4/2021)

Adapaun saksi dari pihak korban Afred,Firdaus,Ardi,Soma,Candra Feriza,Saraswati.

Sedangkan dari pihak terlapor,menghadirkan,Alkindi Muqova beserta orang tua dari Alkindi,yaitu Urwati,(63) beserta ketiga kuasa hukumnya.

Dalam sidang yang di lakukan secara Online,Ismail Selaku Hakim,menguraikan keronologis kejadian peristiwa dari awal terjadinya tindak pindana penganiayaan yang di alami oleh,Ultra Kencana,yang terjadi di Jln.Ryacudu,Korpri Raya,Sukarame.Bandar Lampung.

Di salah satu uraian perkara yang di gelar pada hari ini,tentang kedatangan Alkindi beserta keluarganya kerumah orang tua Ultra Kencana,yang salah satunya ingin berdamai,tetapi orang tua Ultra Kencana Pada saat itu tidak dapat memberikan keputusan,dikarenakan pada saat itu Ultra Kencana tidak ada dirumah.

Selain itu sidang yang di gelar pada hari ini,menguraikan,pada saat menurunkan panel tembok,di halangi oleh Alkindi beserta rombonganya,sehingga terjadi lah cekcok mulut antara Ultra kencana dan pihak Alkindi,yang berujung pencakaran di sertai pemukulan yang dilakukan oleh Alkindi beserta ibunya,hal tersebut di benarkan oleh keenam saksi dari korban ,yang salah satu saksinya Alfred.

Saat di konfirmasi di ruang konsultasi Kejari setempat,Sondang Marbun.SH.selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan kan perihal sidang yang di gelar hari ini.

Kita sudah mengahdirkan saksi saksi dari Korban,dan untuk agenda sidang yang akan kita gelar kembali pada hari senin depan,kita akan memanggil saksi saksi dari terlapor.Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan – Alfred Tangkawarau (41) warga Bandar Lampung dan Ultra Kencana (42) warga Jatiagung Lampung Selatan, bakal laporkan atas pencemaran nama baiknya.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada infodesanews.com, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 17.12 wib Melalui rekaman Vidio yang di ambil langsung infodesanews.com, Alfred membantah apa yang dituduhkan pada dirinya seperti yang ada di dalam pemberitaan di salah satu media online,

“Itu tidak benar semuanya, kami ditugaskan untuk menurunkan panel dari pihak yang punya tanah.”kata dia.

Sementara itu Ultra yang juga dianggap telah melakukan pelecehan terhadap Hj Uwarti, bakal laporkan dan tuntut balik atas pernyataan Hj,Uwarti yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Masa iya saya melecehkan nenek-nenek yang berusia 64 tahun, apalagi ditempat ramai seperti itu. Saya merasa di rugikan dan ini fitnah, Saya akan tuntut balik.”tegasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi