Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 16 Maret 2025, 08:31 WIB 1,728 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kasus Pencairan BOP Kober SIP Bahari Oleh Kades Rangai Tritungal Dan Oknum Pegawai Bank Lampung Bergulir Di Polda Lampung

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,728 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasus Pencairan BOP Kober SIP Bahari Oleh Kades Rangai Tritungal Dan Oknum Pegawai Bank Lampung Bergulir Di Polda Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kasus pembobolan dan pencairan dana BOP Kelompok Bermain ( Kober) SIP Bahari yang dilakukan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang bekerjasama dengan dua orang Oknum karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo yang dilaporkan pengurus Kober SIP Bahari sebelumnya di Polda Lampung Terus bergulir.

Menurut informasi yang diperoleh dari Ridwan S.H selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini sabtu,(15-05-2025) bahwa klien nya Martini sudah dimintai keterangan dan di BAP penyidik Krimsus Polda Lampung pada selasa 11 maret 2025.

Sementara menurut Ridwan S.H pihak nya melaporkan Kepala desa Rangai Tritunggal dan oknum karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 hurus a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diduga kepala desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP BAHARI tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263” sehingga tanpa hadirnya pengurus ketua dan bendahara kepala desa dapat menarik uang sebesar 30.300.000 pada tanggal 9 Agustus 2024 tersebut

Sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data diperbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh kepala desa, hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan oknum karyawab Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang” jelas Ridwa S.H.

Terkait hal tersebut pihak polda Lampung diperkirakan akan memanggil kepala desa Rangai Tritunggal dan Pihak Bank Lampung untuk dimintai keterangan pada hari senin atau selasa besok.

Sementara itu Aminudin selaku ketua Umum Forum Wartawan Independen Nosantara ( FOR-WIN) mengaprisiasi proses yang dilakukan pihak Krimsus Polda Lampung dan pihak nya berjanji akan mengawal proses hukum tersebut supaya menjadi terang benerang.

Sampai berita ini di naikkan belum diperoleh keterangan dari kepala desa Rangai Tritunggal dan dari Pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo. (Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi