Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 20 April 2018, 13:37 WIB 2,416 PDF

Kasus Pelecehan Wartawan Di Pemalang Akan Diproses Secara Hukum

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kasus Pelecehan Wartawan Di Pemalang Akan Diproses Secara Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Perkumpulan Wartawan Online Indonesia ( PWOI) Independen Propinsi Jawa Tengah, mendukung kasus pelecehan wartawan di Kabupaten Pemalang untuk diproses secara hukum.

Pemegang mandat PWOI Independen Jateng, Rahmat Da’wah menyesalkan, terjadinya kasus pelecehan wartawan di Pemalang tersebut. Hal itu sudah termasuk kategori pelecehan profesi Wartawan yang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE maupun Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Jika itu benar kontennya bersifat pelecehan dan ancaman, maka kami dukung untuk segera dilaporkan ke Aparat penegak hukum,” katanya saat ditemui dikantornya di Jalan Abdurahman Saleh Semarang, Sabtu (21/04/2018).

Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, lanjutnya, atas suatu pemberitaan mekanismenya bisa dilakukan hak jawab. Bukan justru mengancam atau melecehkan wartawan.

“Ada Tim Penasehat Hukum di PWOI Independen Jateng, semua kasus bisa dikonsultasikan dulu sebelum dilaporkan ke APH,” terang Rahmat.

Sementara itu sejumlah wartawan di Pemalang, melalui pengacara dari AWPI akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Beberapa wartawan dari berbagai media kumpul di Resto milik ketua AWPI Pemalang, membahas tentang kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang di utarakan oleh akun facebook atas nama Teguh Imanto.

Dewan pembina AWPI Pemalang, Budiarto.SH, mengatakan, ini saya pribadi selaku pembina AWPI kabupaten pemalang, menyebut hal itu sebagai pencemaran.

“Biar nanti melalui pengacara dari AWPI kita ambil sikap,” katanya.

Hal senada di sampaikan Pengacara AWPI, Eka Nugroho SH. Dikatakannya telah terjadi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Pres dan UU ITE.

Ditambahkan Eka, akun yang diunggah disalah satu akun facebook yang menggunakan nama Teguh Ismanto pada Jumat, (20/04/2018). Sahuri rencananya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang untuk ditangani secara hukum.

“Kasus itu muncul ketika seorang wartawan salah satu media di Pemalang bernama Sahuri, merasa terganggu dengan konten bernada ancaman serta pelecehan terhadap Profesi Wartawan,” ujarnya. (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi