Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (9 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (18 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (18 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Mei 2023, 10:26 WIB 1,676 PDF

Kapolsek Pagelaran Apresiasi Masyarakat Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolsek Pagelaran Apresiasi Masyarakat Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

 

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api Laras pendek rakitan dari masyarakat.

Senpi laras pendek atau biasa disebut pistol warna hitam bergagang kayu warna coklat, milik warga tersebut diserahkan oleh Kepala Pekon Pagelaran, Heri Randi Wijaya kepada aparat Polsek Pagelaran, yang diterima langsung oleh Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran. Sabtu (27/5/2023)

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Pekon Pagelaran yang telah aktif bersinergi dengan Polri dalam memelihara keamanan. Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah mau menyerahkan senjata api miliknya kepada Polisi.

Menurut Hasbulloh, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, Hasbulloh mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Diungkapkan Hasbulloh, pihaknya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian, agar tidak disalahgunakan.

“Jika takut atau segan kepada Polisi, senpi tersebut diserahkan melalui kepada pihak aparatur Pekon agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.( Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi