Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (5 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (21 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (22 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (22 jam yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2020, 04:48 WIB 1,945 PDF

Kapolsek Jati Agung Membenarkan Pihaknya Telah Menerima Laporan Dari Pj Kades Margo Mulyo

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolsek Jati Agung Membenarkan Pihaknya Telah Menerima Laporan Dari Pj Kades Margo Mulyo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kapolsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Iptu A, Mayer Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik,

Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan pada tanggal 13 Mei 2020 pihaknya telah menerima laporan dari saudara Yudi Kusuma terkait persoalan yang dialami.
Iya kami telah menerima laporan dari pelapor Pj Kades Margo Mulyo, terkait permasalahannya terkait tuduhan yang di lakukan oleh mantan perangkat desanya.

“Saat ini kemi sedang mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.”kata dia pada Infodesanews.com, saat di temui di ruang kerjanya. Sabtu (18 /5 /2020)

Ditempat terpisah Kasi Pemerintahan desa setempat, Supendi mengaku bahwa dirinya telah di panggil oleh pihak Polsek Jati Agung untuk dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut.
“Iya mas tadi saya di panggil pihak Polsek untuk dimintai keterangan sabagai saksi terkait laporan yang dilakukan Pj Kades Margo Mulyo.”kata dia.

Menurut Supendi penahanan gaji yang dilakukan oleh pj kades Margomulyo selama 1 bulan gaji itu tidak benar. Karena sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan hasil kesepakatan dana itu dialihkan untuk kegiatan bakti sosial serta penambahan operasional sesuai dengan hasil musyawarah pada rapat BPD dan pendamping dari pihak Kecamatan,
“Pada saat dilakukan rapat selain parangkat desa lainya yang hadir saudara Rudi Subardan pun ikut hadi dalam rapat itu ujarnya.

Dijelaskan terkait pemotongan gaji sebesar Rp.150.000 itu atas dasar kesepakatan bersama, awalnya Saya saya yang mempunyai ide.

“Namun akhirnya di setujui oleh, Kepala Dusun, Dusun III Sdr.Ngatimo dan Sukardi selaku Kepala Dusun, Dusun II termasuk Rudi Subardan yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Dusun, Dusun IV.” pungkasnya.

Berikut berita acara kesepakatan bersama.

(Ronald)

Sebelumnya di beritakan dengan judul
https://blora.bromohosting.com/pj-kades-margomulyo-yudi-kusuma-laporkan-mantan-kadusnya/

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi