Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (5 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (14 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (14 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (20 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
NASIONAL 24 Oktober 2022, 08:51 WIB 1,423 PDF

Kapolri Ingatkan Semua Personil Polantas Dilarang Keras Tilang Manual

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolri Ingatkan Semua Personil Polantas Dilarang Keras Tilang Manual
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan instruksi kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk pengoptimalan tilang elektronik daripada tilang manual.

Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dilansir dari berita Antara, Minggu (23/10/2022) dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Dia meminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.” Lebih lanjut, kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Sikap profesional dalam menangani kasus serta transparan dan prosedural yang berimbang pun harus tetap ditegakkan.” Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual tadi akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya seperti adanya pungutan liar dan sebagianya.

“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta,’ kata Dr Edi Hasibuan.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi