Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (17 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Oktober 2018, 11:42 WIB 540 PDF

Kapolres Lampung Selatan, Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolres Lampung Selatan, Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 200 personil gabungan jajaran Polres Lampung Selatan melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) berssma tim gabungan unsur TNI, POM dan Dinas perhungan serta satuan Polisi Pamong Praja akan menggelar Oprasi Kepolisian Terpusat dengan sandi  Zebra Krakatau 2018.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan,  mengatakan pelaksanaan tersebut selama 12 hari, terhitung mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.

“Bukan hanya di wilyah hukum Lampung Selatan, saja yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun untuk  seluruh wilayah hukum Provinsi Lampung,”kata dia pada Infodesanews.com, saat gelar Pasukan Ops Zebra 2018 dihalaman Mapolres setempat (30/10)

Hal ini dilaksanakan guna menekan anggka pelanggaran Lalulintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya.

“Oleh karna itu kami menghimbau kepada seluruh penguna jalan raya agar melengkapi surat surat kendaraan roda dua maupun roda empat serta menggunakan wajib helm SNI bagi pengendara roda duanya.”kata dia lagi.

Dijelaskan sesuai dengan moto  “Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan, “Keselamatan Untuk Kemanusiaan” ada 7 Pelanggaran yang menjadi Fokus Road Safety,

“Pengendara Moto yang tidak Menggunakan Helm SNI, “Pengendara Roda 4 yang tidak menggunakan Safety Belt, “Pengendara yang melebihi batas kecepatan,

“Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol, “Menggunakan HP saat mengemudi, “Pengendara di bawah umur dan Melawan arus. Karna 7 Pelanggaran tersebut yang rawan  dan menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan raya.”pungkas mantan Kapolres Pesawaran ini.   (Sg)

 

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi