Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (6 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (6 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (11 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
NASIONAL 28 Juli 2022, 18:44 WIB 1,266 PDF

Kapolres Jepara dan Satreskrim Gelar Kasus Perusakan Ranmor

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kapolres Jepara dan Satreskrim Gelar Kasus Perusakan Ranmor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari seorang pelaku perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara, Kamis (28/07/2022).

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.

“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi merusak SPM korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.

“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya.

Yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. “Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi