Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 Juni 2020, 21:59 WIB 710 PDF

Kadisdik Lamsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pungutan

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadisdik Lamsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pungutan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(ft dokumentasi Plt Kadisdik Lamsel Thomas Amirico. S.STP.,MH saat di ruang kerjanya)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S. STP., MH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/693 IV. 02/2020 Tentang Larangan Pungutan.

Hal tersebut sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019 /2020 yang akan di mulai awal tahun pelajaran 2020 /2021.

Dalam Surat Edaran tertanggal 18 Mei 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico,S.STP., MH, menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negri maupun Swasta dan Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Lampung Selatan tidak di perkenankan untuk melakukan pungutan dana uang dengan dalih apapun.

“Jika hal tersebut diatas masih terjadi atau dilakukan olah oknum kepala sekolah dimana tempat mereka bekerja.
Maka kami Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan yang berlaku.”tegas Thomas. dikatakan pada Infodesanews.com. Rabu (24 /6 /2020)

berikut Surat Edaran resminya

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi