Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (3 hari yang lalu)
INFODESA 20 Februari 2019, 19:56 WIB 1,325 PDF

Kadis Sosial Lampung Selatan Sebut IKS Diperbolehkan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadis Sosial Lampung Selatan Sebut IKS Diperbolehkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(foto Dokumentasi Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan. Dul Kahar)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini terus menuai Polemik dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat adanya program PKH yang di anggap tidak tepat sasaran dan diduga adanya potongan Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS) bagi penerima.

Namun di sisi lain Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan. Dul Kahar mengatakan di perbolehkan adanya potongan, Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS) hal tersebut disampaikan dalam tilusan di halaman akun facebook nya.

inilah tulisan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dul Kahar yang di unggah di halaman akun Facebook nya terkait potongan PKH.

Dijelaskan itu bukan potongan, melainkan, Iuran Kesetiakawanan Sosial (IKS).

“Iya itu memang di perbolehkan, tapi tentunya jelas penggunanya dan pertanggung jawabannya, transparan, yang lebih penting lagi merupakan kesepakatan bersama. Jika hal itu dapat dimanfaatkan dengan baik maka akan memiliki dampak yang positif buat kelompok itu sendiri.
“Apalagi IKS itu digunakan buat usaha, maka itu sangat baik sekali.” kata dia saat di konfirmasi Infodesanews.com. melalui pesan WhatsApp nya. Rabu (20/2) (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi