Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (10 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (12 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (12 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (19 jam yang lalu)
INFODESA 21 Januari 2025, 06:16 WIB 2,668 PDF

Kadis PMD, Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadis PMD, Kades dan Perangkat Yang Tak Patuhi Aturan Jam Kerja Bisa Dikenai Sanksi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Besarnya anggaran Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para aparatur desa.

Kades dan perangkat desa yang tak patuhi aturan jam kerja, bisa dikenai sanksi ringan berupa teguran.

“Ya kita akan tegur dan mengingatkan agar Kades dan perangkat untuk kedisiplinan tentang jam kerja dan profesional dalam melayani masyarakat, tidak semaunya sendiri dalam bekerja.”kata kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, pada infodesanews.com, usai mendampingi rombongan Komisi I DPRD Lampung Selatan saat melakukan kunjungan kerjanya di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Senin (20/1/2025)

Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Dikatakan dalam peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor: 22 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, semua sudah diatur.

“Saya hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan kedisiplinan,profesionalisme dalam melayani masyarakat. nsyaallah kalau hal seperti ini akan kita ingatkan setiap tahun sebagai bahan refresh. Tidak ada sesuatu yang baru,”pungkasnya. (red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi