Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 07 Maret 2021, 12:23 WIB 1,446 PDF

Kabareskrim Polri Pastikan Kegiatan Itu Batal

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kabareskrim Polri Pastikan Kegiatan Itu Batal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA,Infodesanews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kegiatan Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat (kelas yoga orgasme) di Ubud, Bali, yang sempat viral dan menjadi perhatian publik batal digelar.

“Polri bertindak cepat melakukan langkah terkait berita viral di media sosial tentang yoga yang digelar warga negara asing di Bali. Kami pastikan kegiatan tersebut batal digelar,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurut Kabareskrim Polri, sejauh ini Polda Bali telah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi kegiatan yang rencananya digelar pada 6-9 Maret 2021 di sebuah hotel di Ubud itu.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait termasuk penyelenggara yang merupakan dua warga negara asing: Kanada dan Australia.

“Penyelenggara mengakui telah mengunggah kegiatan tersebut di akun media sosial, kemudian merasa bahwa unggahannya tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan budaya Bali dan selanjutnya menghapus unggahan tersebut dan selanjutnya membatalkan booking-an hotel serta membatalkan rencana kegiatan yoga dimaksud,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan sejumlah langkah terkait rencana kegiatan yoga kontroversial tersebut, di antaranya meminta pendapat ahli hukum pidana, meminta pendapat ahli bahasa, berkoordinasi dengan laboratorium forensik terkait dengan keaslian takapan layar dari unggahan yang telah dihapus, dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Kabareskrim Polri pun memberikan apresiasi kepada Polda Bali yang telah melakukan langkah cepat tersebut. “Yang penting Polri sudah mengantisipasi dan memprediksi terhadap masalah itu lalu dilakukan problem solver sesuai program Presisi. Jangan sampai menjadi masalah ke depan,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.(Agung)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi