Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (54 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (2 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (15 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (22 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (22 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
NASIONAL 16 November 2021, 20:09 WIB 1,971 PDF

JPU KPK Tuntut 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah, Dan Cabut Hak Politik

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

JPU KPK Tuntut 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah, Dan Cabut Hak Politik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Setelah melalui proses persidangan panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tuntutan tersebut disampaikan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 15 November 2021. JPU juga menuntut hak politik Nurdin Abdullah dicabut.

“Kami penuntut umum menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.

Zainal juga mengatakan, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan dan minta terdakwa tetap di dalam tahanan. KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.

Dalam sidang itu, jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Jika dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti, maka kejaksaan dapat menyita harta bendanya dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

“Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun,” urai Zainal.

Jaksa juga masih mengajukan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

“Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” kata Zainal.

“Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat,” tandasnya.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi