Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (5 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (7 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (12 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (14 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (14 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (15 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (18 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 29 Oktober 2022, 10:14 WIB 2,087 PDF

Jelang Tahun Politik Amelia Ajak Masyarakat Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jelang Tahun Politik Amelia Ajak Masyarakat Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari PKS Gerindra Dapil V , Amelia Ananda menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di pusatkan di Desa Marga Agung Kecamatan setempat.Jum,at (28/10/2022)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Marga Agung itu dihadiri Kepala Desa, BPD, Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Menurutnya Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra itu mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antar sesama.

“Mengingat tahun depan adalah tahun politik, agar masyarakat senantiasa hidup guyub dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun. Karena apalah arti dari menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tidak kita miliki.”kata Legeslatif dari Fraksi Gerindra itu.

Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi