LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS – Para penambang pasir manual yang beraktivitas di Sungai Way Ketibung, Desa Sinarpasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan serta tidak melakukan aktivitas penambangan yang merusak alam.
Selain mencari nafkah dari hasil penambangan pasir, para pekerja juga secara rutin membersihkan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi sungai, terutama sampah plastik yang terbawa arus dan terangkat saat proses penambangan berlangsung.
“Kalau ada sampah di pinggir sungai atau yang terangkat dari dalam air, kami bersihkan juga. Jadi bukan merusak, tetapi ikut menjaga lingkungan,” ujar salah seorang penambang pasir manual, Taslim (53), saat ditemui di lokasi penambangan, Senin (1/6/2026).
Taslim menjelaskan, aktivitas penambangan pasir di kawasan Sungai Way Ketibung dilakukan secara tradisional tanpa menggunakan alat berat maupun mesin penyedot pasir.
“Di sini tidak ada penambangan mekanik, semuanya manual. Kalau ada yang menggunakan alat mekanik, pasti akan kami tolak,” tegasnya.
Menurutnya, para penambang bekerja dengan cara menyelam maupun menggunakan serok sederhana hingga kedalaman sekitar empat meter. Peralatan yang digunakan pun masih tradisional, seperti donak, songkro, dan pacok.
Sementara itu, kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi maupun yang masih standar hanya digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut pasir dari lokasi pengambilan di dasar sungai menuju titik pengumpulan di tepi sungai.
“Kendaraan roda dua itu hanya membantu mengangkut pasir dari bawah ke atas. Pengambilan pasirnya tetap dilakukan secara manual,” katanya.
Ia juga membantah adanya tudingan yang menyebut aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut menggunakan sistem mekanik yang dapat merusak lingkungan maupun membahayakan konstruksi jembatan.
Lebih lanjut, Taslim menyampaikan bahwa kawasan penambangan pasir manual di sepanjang Sungai Way Ketibung terdiri dari sekitar 82 titik penambangan yang masing-masing mampu menyerap antara tiga hingga lima tenaga kerja setiap harinya, tergantung kondisi cuaca.
“Semua pekerja di sini bekerja secara manual. Aktivitas ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat sekitar,” ujarnya.
Para penambang berharap tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh aktivitas tambang pasir manual akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami tidak ingin karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, seluruh penambang manual akhirnya dibenturkan dengan aparat penegak hukum. Kami hanya mencari nafkah dengan cara yang masih tradisional,” tambahnya.
Dari hasil usahanya, para penambang menjual dua jenis pasir, yakni pasir kasar dan pasir halus yang memiliki karakteristik warna kehitaman. Harga jual pasir bervariasi sesuai jenis dan permintaan pasar.
Untuk pasir kasar, harga jual berkisar Rp550 ribu per truk, sedangkan pasir halus dijual sekitar Rp600 ribu per truk. Harga tersebut sudah termasuk biaya tenaga kerja yang bertugas menaikkan pasir secara manual ke atas kendaraan.
“Untuk upah pekerja yang menaikkan pasir ke mobil dump truck, kami berikan Rp100 ribu untuk dua orang pekerja,” jelas Taslim.
Dengan tetap mempertahankan metode tradisional dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, para penambang berharap keberadaan mereka dapat dipahami sebagai bagian dari mata pencaharian masyarakat yang turut mendukung perekonomian warga setempat. (Red/Bambang)