Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (8 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 17 Juli 2020, 19:11 WIB 1,670 PDF

JaDI Usul Tunda Pilkada Lutra

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

JaDI Usul Tunda Pilkada Lutra
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya mengusul ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Saya usul ke KPU Lutra melalui KPU Sulsel, agar menunda Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,” kata Ketua Presidium JaDI Luwu Raya, Abdul Azis kepada sejumlah media di Warkop Dg Azis Kelueahan Kappuna Kecamatan Masamba, Jumat (17/7/2020).

Menurut mantan Komisioner KPU Luwu Utara ini bencana alam banjir bandang yang melanda Kecamatan Masamba, Baebunta dan beberapa desa di Kecamatan Sabbang serta Malangke Barat (Malbar) menelan 32 korban jiwa sampai tadi malam (16/7).

Dikatakan, kepentingan kemanusiaan jauh diatas segala-galanya.

“Pilkada dan penangan bencana memiliki kepentingan yang sama, namun bencana alam banjir bandang merupakan bencana kemanusiaan yang wajib di tempatkan diatas segalanya,” tegasnya.

Azis berharap ada sebuah kebijakan yang komprehensif dari pemangku kepentingan melihat persoalan ini.

Usulan ini lanjutnya, bukan tanpa alasan, mengingat adanya ruang berdasarkan, ayat (1) pasal 120, Perppu No2 Tahun 2020 atas perubahan ketiga UU No1 Tahun 2015 serta UU No1 Tahun 2014 tentang Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bahwa dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Adapun ayat (2) berbunyi pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

“Karenanya ada ruang yang bisa digunakan KPU untuk menundanya,” pungkas Azis. (yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi