Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (23 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (3 hari yang lalu)
NASIONAL 19 Februari 2020, 20:05 WIB 1,665 PDF

Isteri Bersama Selingkuhannya Bunuh Suaminya Sendiri

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Isteri Bersama Selingkuhannya Bunuh Suaminya Sendiri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Agus (42) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran, korban pembunuhan yang mayatnya di temukan warga di Dusun Sukarame desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 09:00 WIB akhirnya terungkap,

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, Korban di bunuh oleh Dedi Windryanto (33) warga dusun Tugu Sari desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran yang merupakan selingkuhan dari istri korban,

Berdasarkan pengakuan perselingkuhan antara Dedi Windryanto (33) pelaku dan Endang (33) warga Dusun Tugusari, Desa Halanganratu, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo mengatakan dalang dari semua terjadinya pembunuhan adalah Endang yang merupakan isteri dari korban.

“Niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Agus (42) warga Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, yang merupakan suami Endang sudah direncanakan oleh keduanya,” kata mantan Kapolres Mesuji itu saat pres rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (19 /2 /2020)

Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 junto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Berikut pernyataan lengkapnya tonton hingga selesai,

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi