Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (17 menit yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (27 menit yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (34 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (44 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (9 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu)
INFODESA 16 April 2022, 19:07 WIB 1,186 PDF

Irjen Pol Hendro Sugiatno: Warga Tidak Boleh Takut Melawan Tindak Kejahatan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Irjen Pol Hendro Sugiatno: Warga Tidak Boleh Takut Melawan Tindak Kejahatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno menyatakan bahwa masyarakat jangan takut melawan begal. Kepolisian tak akan memeproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

“Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” katanya, Sabtu (16/4/2022).

Hal tersebut disampaikan Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto buntut munculnya polemik soal warga yang membela diri dari tindak Kejahatan atau yang sering di sebut begal.

Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.

C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.

Ia menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” tegasnya.

Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memerosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal, katanya.

Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi