Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 April 2025, 16:30 WIB 1,870 PDF

Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa Brumbung Senilai Rp325 Juta, Proses Hukum Segera Dilanjutkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Kabupaten Blora telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Brumbung senilai Rp325 juta, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Temuan ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan hukum, dengan rencana pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Forum Penggerak Transparansi Blora, Jimi Galuh Ramadhoni memaparkan, berdasarkan investigasi Inspektorat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Brumbung diduga digunakan secara tidak sesuai peruntukan.

“Penyimpangan ini mencakup proyek-proyek fisik, termasuk di beberapa titik, yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran,” ujarnya kepada infodesanews, Selasa (15/4/2025).

Proses Hukum dan Tuntutan Pemulihan Kerugian Negara dalam pernyataan resminya, perwakilan Inspektorat menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui negosiasi karena menyangkut kerugian negara.

“Kerugian negara harus segera dipulihkan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.

Jimi menambahkan, jika dalam 25 hari tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan memastikan kasus ini dilimpahkan ke APH. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, dan langkah selanjutnya adalah pengawalan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak terlibat.

“Semua kepala desa dan perangkat harus menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Uang rakyat harus dikelola dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Irban III Inspektorat Ary Susanto menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkapnya.*Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi