Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (16 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 November 2024, 08:40 WIB 2,212 PDF

Insiden Pengusiran Wartawan dari Debat Publik Paslon di Blora, Diduga Ada Pelanggaran Hak Peliputan Pers

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Insiden Pengusiran Wartawan dari Debat Publik Paslon di Blora, Diduga Ada Pelanggaran Hak Peliputan Pers
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS | Acara debat visi dan misi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blora yang digelar di Kyriad Arra Hotel, Minggu (17/11/2024), diwarnai insiden yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wartawan yang hadir untuk meliput.

Sejumlah wartawan Blora diusir dari bagian belakang ruangan oleh pihak event organizer (EO) yang bertugas saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan.

Situasi ini memicu reaksi keras dari para jurnalis, terutama karena mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti KTA dan surat tugas, yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Seorang wartawati yang hadir bahkan terlihat marah dan mengkritik EO, menyebut acara tersebut tidak profesional, mengingat aturan yang telah mereka patuhi ternyata dianggap masih belum cukup.”

“ Maksute iki piye, ora menghargai Blas ( Maksutnya ini apa, kenapa tidak menghargai sama sekali,” ungkapnya dalam unggahan di facebook https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=865181505458916&rdid=xvjNvqfmSJa401hj menit 5:37.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Blora, Sumardj atau yang akrab dipanggil Mbah Sumar, memberikan tanggapan.

“Ini sangat disayangkan. Acara belum dimulai, tapi wartawan sudah diminta keluar dengan alasan yang kurang jelas, katanya bergantian untuk wartawan lain. Namun setelah kami cek, tidak ada wartawan lain di luar sana. Kami datang sesuai prosedur dan berharap bisa meliput acara ini dengan baik,” ungkap Mbah Sumar sambil memperlihatkan kartu persnya yang diminta oleh panitia saat keluar.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau peliputan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU ini, jurnalis dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk meliput berita, tanpa hambatan atau gangguan yang tidak beralasan.

Secara spesifik, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini mencakup hak jurnalis untuk meliput acara yang dianggap memiliki nilai informasi bagi publik.

Dengan demikian, tindakan menghalangi atau menghambat jurnalis yang sedang meliput dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ini.** Red/Aras.

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi