Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (4 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (7 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (17 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (18 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 Februari 2023, 07:43 WIB 908 PDF

Ibu Rumah Tangga Asal Lamtim Diamankan Polsek Jatiagung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ibu Rumah Tangga Asal Lamtim Diamankan Polsek Jatiagung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Seorang ibu rumah tanga, Baas (50) warga kampung Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan tim unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023)

Baas diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan. saat berada di kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah.

Kapolsek Jatiagung ,Iptu Mustholih.SH, mengatakan, penangkapan tersangka setelah menerima laporan korban,

“Pelaku kita amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah sekira pukul 21.00 wib.”kata dia.

Dijelaskan pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa penggandaan uang.

Setelah korban mengirim sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp 21.625.000 yang dijanjikan akan diberikan sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza tahun 2019.

“Namun pelaku tak menepati janji dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah. Karena korban merasa di tipu akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.”terang Mustholih.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah kami lakukan penangkapan, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut.”kata Iptu Mustholih dalam keterangannya, Senin (13/2/2023)

“Atas  perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.”pungkasnya.  (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi