Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 06 November 2022, 20:35 WIB 2,683 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

HRM Gunadi Joko Pikukuh ; “Kuasa Hukum Pemkot Dinilai Telah Membenturkan Ahli Waris, Masyarakat dan FKPPI”

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

HRM Gunadi Joko Pikukuh ; “Kuasa Hukum Pemkot Dinilai Telah Membenturkan Ahli Waris, Masyarakat dan FKPPI”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Pernyataan Kuasa Hukum Pemkot Surakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) pada 27 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan bahwa dengan terbitnya putusan Kasasi MA-RI No. 2085 K/Pdt/2022, tanah Sriwedari tidak bisa di eksekusi oleh Ahli Waris, karena Putusan Kepemilikan & Pengosongan tanah dinyatakan Non Eksecutable, merupakan Pembohongan dan Pembodohan terhadap publik. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Ahli Waris Sriwedari HRM Gunadi Joko Pikukuh kepada media ini, Minggu (6/11/2022).

HRM Gunadi Joko Pikukuh (Koordinator Ahli Waris Sriwedari). foto dok

Menurut Gunadi, pernyataan dari FKPPI tersebut dinilai berpotensi mengadu domba antara ahli waris dan masyarakat serta FKPPI yang lain, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dalam putusan MA. “Kita ketahui bersama bahwa  MA-RI dengan Amar Putusannya yang menyatakan ; Menolak gugatan Pemkot Solo yang memohon agar Putusan Kepemilikan & Pengosongan Sriwedar dinyatakan Non Eksecutable/tidak dapat di Eksekusi. Yang dikabulkan hanya Sita Eksekusinya saja. Mengingat ini hanya Gugatan Pihak ketiga, tidak masuk kedalam Perkara Pokok yang sudah Inkracht,” ujarnya.

Adapun Pemkot Solo sendiri sebenarnya bukan Pihak ketiga, tetapi Para Pihak yang berperkara/ termohon Eksekusi, sehingga tidak memenuhi syarat Formil maupun Materiil sebagai Pihak Pelawan/Verset.

Ini berarti kata Gunadi, Pemkot sengaja ingin membenturkan antara ahli waris RMT. Wiryodiningrat dengan masyarakat dan sekaligus FKPPI yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kasus hukum Sriwedari. “Harus dibedakan, bahwa  kuasa hukum Pemkot adalah sekelompok orang yang berprofesi sebagai Pengacara, yang beracara di Pengadilan & atas kuasa dari Walikota lama Solo FX.Hadi Rudyatmo, jadi bukan mewakili FKPPI,” tandasnya.

Gunadi lebih jauh menjelaskan bahwa skenario ini memang sengaja diciptakan untuk membenturkan antara ahli waris dan masyarakat luas serta FKPPI maupun Walikota Solo yang baru. “Dan ini sangat berbahaya, makanya wajib harus diluruskan agar warga masyarakat Surakarta paham dan tidak terprovokasi dan diadu domba dengan masyarakat yang lain, khususnya ahli waris,” jelasnya.

Sekedar diketahui Pemkot Solo sendiri sebenarnya bukan pihak ketiga. Menurut Undang-Undang perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg. Perlawanan ini pada azaznya tidak akan menangguhkan terhadap pelaksanaan eksekusi( Pasal 207 Ayat ( 3 ) HIR atau 227 RBg ).

Anggota FKPPI Surakarta melakukan aksi sujud syukur atas kemenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas gugatan eksekusi tanah Sriwedari di depan gapura Taman Sriwedari Solo, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa FKPPI Solo melakukan aksi sujud syukur atas kemenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas gugatan eksekusi tanah Sriwedari. Aksi ini dilakukan di depan gapura Taman Sriwedari Solo, Kamis (27/10/2022).

Kuasa hukum Pemkot Solo, Theo Wahyu Winarto, mengatakan ia menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan eksekusi atas sengketa lahan Sriwedari pada hari ini, Kamis (27/10/2022). “Kami mengambil salinan surat putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan langsung diserahkan ke Wali Kota,” terangnya.

Surat salinan resmi putusan ini berisi tentang pembatalan sita eksekusi yang dilakukan PN Kota Solo beserta pembatalan eksekusi itu sendiri. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, terlebih kasasi sengketa tanah Sriwedari ini sudah final. (*/hr/red slo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi