Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (4 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (4 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (12 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
INFODESA 16 Juni 2020, 15:23 WIB 1,918 PDF

Hilangnya Benda Cagar Budaya (BCB) Dan Pembohongan Publik Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisat

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hilangnya Benda Cagar Budaya (BCB) Dan Pembohongan Publik Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Jika anda berkendara melalui “proliman” Barongan menuju arah alon alon Simpang Tujuh Kudus maka tepatnya di jalan Sunan Muria nomor 58 akan menjumpai sebuah bangunan baru yang cukup megah bertuliskan “Depo Murah” adalah sebuah toko bangunan modern. Bangunan tersebut ternyata didirikan dengan menghancurkan sebuah gedung rumah kuno bangunan jaman Belanda yang merupakan bangunan cagar budaya (BCB) yang seharusnya dipelihara dan dilindungi keberadaannya oleh pemerintah.

Dekumentasi Gedung BCB klinik Humanika

Sungguh sangat disayangkan kini bangunan BCB tersebut tinggal kenangan saja, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Budaya Pariwisata (Budpar) juga tidak responsif, setelah bangunan hancur jadi sebuah toko modern, melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru akan mengadakan kajian terhadap BCB yang sudah lenyap tak berbekas itu.

Bin Subiyanto (66) seorang tokoh sejarah dan budayawan di Kudus, yang ditemui Tim Liputan Infodesanews mengungkapkan, seharusnya Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kudus jangan “mengalir” dalam pembohongan publik ini. Sebab, bangunan di Jalan Sunan Muria 58 adalah benar benar Poliklinik Humanica dan benar pula sebagai benda cagar budaya.

“Sejak saya ikut latihan baca puisi di sanggar Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI) sekitar tahun 1966 di Jalan Veteran nomor 63 (dulu jalan Sunan Puger), saya selalu melewati depan Poliklinik Humanica”, ungkapnya, (14/6/2020).

Tokoh sejarah dan budayawan yang juga aktivis pergerakan serta sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Kependidikan K-SPSI Jawa Tengah,

ini menceritakan bahwa bangunan Poliklinik Humanica tersebut mirip rumah dinas camat saat itu dan termasuk era kolonial. ”Saya juga minta pertanggungjawaban dari pemangku kota kudus terhadap “pelecehan” nilai budaya ini”, tegasnya. “Pelecehan nilai budaya yang dimaksud adalah penghancuran bangunan bersejarah poliklinik Humanica dan kemudian diganti bangunan baru sebagai ladang super bisnis”, imbuhnya.

Dalam penelurusan tim liputan Infodesanews ditemukan bahwa Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus yang sudah berubah manjadi sebuah bangunan baru berlantai tiga. Bercat merah, kuning, putih dengan papan nama Depo Murah supermarket bangunan ini telah terdaftar sebagai benda cagar budaya tidak bergerak sejak September 2005.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani, pihaknya menegaskan, Poliklinik Humanica telah tercatat/ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial. Ditanda tangani pejabat dalam hal ini Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng Endjat Djaenudradjat September 2005.

“Memang benar BCB Poloklinik Humanica sudah terdaftar di BP3 Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04 jenis BCB periode kolonial, yang tidak benar itu Kasi Sejarah Permuseuman Purbakala Dinas Budpar yang mengatakan bahwa gedung poliklinik Humanica belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB), Ini berarti pejabat memberikan keterangan palsu. Apalagi mengenai sejarah peradaban budaya”, tegas Sancaka Dwi Supani yang juga anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI). (Rz/MU)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi