Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 07 Maret 2021, 01:20 WIB 1,671 PDF

Haris Pertama Pelapor Abu Janda Dicopot dari Jabatannya Melalui Rapat Pleno

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Haris Pertama Pelapor Abu Janda Dicopot dari Jabatannya Melalui Rapat Pleno
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA,Infodesanews.com –  Nama Haris Pertama ramai di perbincangkan oleh publik, mengisi Hadline pemberitaan media nasional, dan dan stasiun televisi setelah melaporkan sosok Permadi Arya (Abu Janda) atas dugaan kasus rasisme dan dugaan penistaan agama yang menyebutkan islam agama yang arogan.

Secara mengejutkan Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ), Haris Pertama pelapor Abu Janda dicopot dari jabatannya melalui rapat pleno di Hotel mewah The Ritz-Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Adapun rapat pleno Pengurus Pusat KNPI itu dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri.

Bahri mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI.

“Pertama, pelanggaran pada Pasal 23 ART terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” ujar Bahri dalam keterangannya kepada awak media.

Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.

“Kini, Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,”

Mustahuddin mengaku akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru. “(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan.

Sampai saat ini belum ada penjelasan dari Haris Pertama atas pemecatan yang dilakukan oleh pengurusnya sendiri di sidang Plano KNPI yang di selenggarakan di Hotel mewah The Ritz-Carlton Jakarta,” pungkasnya.(FH)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi