Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 30 April 2021, 09:42 WIB 766 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Guru Diberhentikan Gegara Nikah Siri, Gibran: Untuk Shock Therapy

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Guru Diberhentikan Gegara Nikah Siri, Gibran: Untuk Shock Therapy
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS,  Seorang guru perempuan SMPN di Solo nekat menikah lagi secara siri. Alhasil, ASN tersebut langsung dicopot jabatannya dan dimutasi. “Saya sudah copot guru tersebut dan memberikan sanksi dengan melakukan mutasi ke dinas lain,” ujar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (29/4).

Gibran mengaku langsung memberikan tindakan tagas tersebut agar ASN lainnya bisa lebih disiplin. Ia juga meminta ASN mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sudah beres dan ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu lagi,” tegas Gibran.

Gibran mengingatkan hal tersebut termasuk pelanggaran berat yang didak bisa dibiarkan. ASN yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Peringatan keras bagi ASN lain, jangan seperti itu (nikah siri) kita kerja profesional saja,” ucap dia.

Ia menegaskan sanksi pencopotan dan mutasi bagian dari shock therapy. Pemkot tidak ingin ada kasus serupa. “Jangan sampai ditiru yang lain. sanksi pencopotan dan mutasi bagian dari shock therapy,” ucap dia.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani mengatakan, sebanyak tiga ASN Pemkot Solo mendapat sanksi hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Satu diantaranya bahkan diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur negara. “Diberhentikan secara hormat, pelanggaran berat yang dilakukan berupa tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari,” kata Siti.

Sedangkan dua pelanggaran berat lainnya, lanjut dia, satu diantaranya penyalahgunaan wewenang dan satu ASN perempuan diketahui melakukan pernikahan siri. (*/her/mail)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi