Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (50 menit yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (20 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (23 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Januari 2026, 20:35 WIB 1,640 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon Dikawasan Konservasi Lampung

Penulis: Korwil Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon Dikawasan Konservasi Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Prof. Sugeng merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Ini penting untuk diluruskan. Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian zonasi agar dapat berjalan secara operasional dan bukan merupakan pelepasan kawasan. Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi (Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera), penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang karena adanya degradasi hutan terutama akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang terjadi setiap tahun. Pada penyesuaian ini, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti, dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal. Zona Pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti, ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang. Area yang berhasil dipulihkan secara ekologis akan dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan yang lebih tinggi. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus digunakan terutama sebagai alat perbaikan hutan konservasi (taman nasional) dan ekonomi bukan untuk tujuan utama. Harus ditegaskan juga bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan sebagai eksploitasi sumberdaya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak swasta apalagi pihak asing.

Secara spasial, Prof. Sugeng menilai potensi karbon di kedua taman nasional tersebut sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini memiliki cadangan dan potensi serapan karbon yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi aktor dan tata kelola, ia menyoroti bahwa regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat di sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Dari perspektif pasar, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkas Prof. Sugeng.***Ronald.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi