Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (2 menit yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (11 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (20 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (21 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (21 jam yang lalu)
NASIONAL 02 April 2021, 13:55 WIB 928 PDF

Gubernur Papua Dikabarkan Mengunjungi Papua Nugini

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gubernur Papua Dikabarkan Mengunjungi Papua Nugini
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PAPUA, INFODESANEWS – Pada Rabu (31/3) kemarin, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah mengunjungi Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan jalur tikus dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Hal ini diketahui dari keterangan personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, yang mengatakan bahwa pada 31 Maret 2021 Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tikus/jalur tidak resmi.

Jalur tikus merupakan jalan tidak resmi/ilegal yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal dari dan ke PNG, bahkan jalur tikus ini juga sering dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ilegal seperti transaksi narkoba, miras, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Kabar tindakan Gubernur Papua ini tentulah sangat mengejutkan, karena sebagai pejabat negara dan pemimpin daerah, Lukas Enembe telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dimana Gubernur Lukas Enembe saat berkunjung ke PNG tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Lukas Enembe bukan saja melanggar protokol kesehatan di dalam negeri namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terus bertambah dari hari ke hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya.(B)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi