Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 Agustus 2023, 16:44 WIB 1,690 PDF

Gadaikan Motor Bosnya, Seorang Karyawan Koperasi Diciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gadaikan Motor Bosnya, Seorang Karyawan Koperasi Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWA – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HH (20) atas dugaan terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan ditempatnya bekerja.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, Pelaku yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib

Ia diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

“Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan pada Selasa (8/8/2023)

Modusnya, kata Kapolsek, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO milik korban. Kemudian tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp.2 juta.

“Dengan menggunakan gadai tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena kesal dengan korban.

“Ngakunya kesal sama korban, ia sudah bekerja lama tapi masih diberi gaji kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi pergi ke pulau Jawa mencari pekerjaan lain” ungkapnya

Juga disampaikan Kapolsek, jika sepeda motor milik korban yang digelapkan pelaku sudah berhasil diamankan.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (BORNEO)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi