Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (39 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (41 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (44 menit yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (16 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (17 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (17 jam yang lalu)
INFODESA 15 September 2023, 18:29 WIB 2,740 PDF

Fraksi PKS: Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Sejalan dengan Implementasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Fraksi PKS:  Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Sejalan dengan Implementasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur sesuatu materi tertentu untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dengan tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar dalam penyampaian pendapat akhir Fraksinya pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setempat.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lampung Selatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan Sekwan yang di hadiri para anggota serta para OPD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (15/9/2023)

Selain itu Konsekuensi Amanah undang-undang No 1 tahun 2022 bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dibentuk dalam satu Perda tidak terpisah adalah Penghapusan 14 Perda di Kabupaten Lampung Selatan terkait Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu.

“Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini, diharapkan teknis pemungutan dan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah lebih efektif.”kata Dede dalam penyampaian pandangan akhir fraksinya.

Menurutnya Biaya Pemungutan dan Biaya Kepatuhan lebih rendah – Efisien serta adanya Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan Pajak Retribusi Daerah sehingga Pelayanan Masyarakat terkait Pajak dan Retribusi Daerah lebih mudah dan Optimal.

Selain itu Fraksi PKS mencermati Point Pertama diatas menekankan aturan-aturan tindak lanjut Perda Pajak daerah dan Retribusi Daerah ini baik itu berupa Peraturan Bupati, Juklak dan hal hal teknis terkait Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan hal tersebut diatas dan diaplikasikan secara efektif didalam Pelayanan MPP
Mall Pelayanan Publik (MPP) sehingga Pelayanan Masyarakat terkait Pajak dan Retribusi Daerah lebih Mudah, Murah dan Cepat.

“Kami menekankan agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga sejalan dengan implementasi undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Rangka mendorong Kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan Penciptaan Lapangna kerja yang leih luas.”ujarnya.

Fraksi PKS juga mengharapkan dengan hadirnya Perda Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini, agar segera di sosialisasikan kepada masyarakat Luas agar Perda ini memiliki Legitimasi sosial yang tinggi dan segera di Sosialisasikan ke level birokrasi di tingkat Kecamatan dan Desa terutama terkait hal teknis implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga masyarakat bisa mengakses syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pajak dan Retribusi Daerah.”kata Dede mengakhiri penyampaian pandangan akhir Fraksinya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi