Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Mei 2025, 11:15 WIB 699 PDF

Enggan Menanggapi Pernyataan Diluar Proses Persidangan, Ini Yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Enggan Menanggapi Pernyataan Diluar Proses Persidangan, Ini Yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – H-asanuddin SH selaku Kuasa Hukum dari anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati menolak berpolemik terkait pernyataan ketua tim kuasa hukum Kepala PKBM Bougenville, Ahmad Sahrudin yakni Jainuri SH yang menyeret-nyeret nama lain (Merik Havid) dalam perkara kasus ijazah palsu.

Dikatakan Hasanuddin, sebagai profesi seorang lawyer, semestinya dapat bertindak sesuai dengan kapasitasnya. Kuasa hukum, terus dia, diwajibkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi dapat menganggu independensi dan jalannya proses hukum.

“Sebagai upaya menjaga independensi, serta integritas dan objektivitas proses peradilan yang sedang berjalan agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun,” ujar Hasanuddin, Jumat 23 Maret 2025.

Menurut Hasanuddin, apapun statement yang disampaikan, idealnya tetap berpegangan dengan fakta hukum maupun fakta persidangan. Dimana pernyataan tersebut terkesan menyesatkan, yang menyebutkan ada yang hilang dalam surat dakwaan.

“Menentukan siapakah yang harus dituntut maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan otoritas penuh yang dimiliki penuntut umum berdasarkan asas dominus litis,” imbuhnya seraya menambahkan hal tersebut sesuai dengan
Pasal 14 huruf d KUHAP yang menerangkan bahwa membuat surat dakwaan adalah salah satu kewenangan dari penuntut umum.

Secara normatif Hasanuddin menjelaskan, bahwa surat dakwaan merupakan akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum yang memuat identitas terdakwa, status penangkapan dan/atau penahanan, serta rumusan tindak pidana dan ketentuan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Muatan tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penuntut umum sendiri termasuk hasil penelitian penuntut umum (pra penuntutan) terhadap hasil penyidikan (bukan hasil penyidikan oleh penyidik).

“Surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan penuh dari penuntut umum yang wajib disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta dijadikan dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili. Bagi penuntut umum untuk menuntut, serta tersangka atau terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempelajari surat dakwaan dengan proses persetujuan ditandatangani untuk mempersiapkan pembelaan,” tukasnya.

Kendati demikian, Hasanuddin menolak menanggapi hal tersebut merupakan pembentukan opini publik dengan narasi-narasi negatif untuk tujuan pembunuhan karakter suatu pihak.

“Saya fikir, lebih baik saya fokus dulu dengan perkara yang sedang saya tangani ini. Tak elok rasanya menanggapi sesuatu hal yang bukan dalam kapasitasnya, terlebih lagi hal itu sifatnya spekulatif,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Kepala PKBM, Ahmad Sahrudin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, Kamis 22 Mei 2025.

Sebelumnya berkas perkara dugaan ijazah palsu ini dilimpahkan dari Dirtkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan pada Senin 28 April 2025 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD setempat.

Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Namun, pihak kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka dengan penggunaan perangkat Alat Pengawasan Elektronik (APE) berbasis sistem GPS dan wajib lapor.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi