Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (3 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (9 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 Juni 2019, 17:11 WIB 2,055 PDF

Empat Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Terancam 6 Tahun Penjara

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Empat Pelaku Penyelundupan Baby Lobster  Terancam  6 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INDODESANEWS — Empat orang tersangka penyelundupan puluhan ribu Baby Lobster di amankan jajaran Polres Lampung Selatan beserta barang bukti saat di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Minggu (23/6/2019) sekira pukul 06:30 pagi.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, Ke empat orang tersangka diamankan saat berada di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

“Selain mengamankan empat orang tersangka kami juga amankan barang bukti Baby Lobster sebanyak 65.076 Ekor dan dua unit kendaraan jenis yakni Toyota Avanza dengan nopol A-1866-KS dan Daihatsu Xenia dengan nopol B-1372-PRI. “kata dia saat Pres rilis di halaman Mapolres setempat. Senin (24/6/2019)

Dijelaskan barang tersebut berasal dari Daerah Pandegelang Banten dengan tujuan Daerah Jambi, para pelaku ini mengunakan dua unit kendaraan, untuk membawa, satu unit kendaraan digunakan untuk mengangkut barang, “Sadangkan satu unit lainya melakukan pengawalan.

“Dari empat orang tersangka yakni E, G, N dan D sudah kami amankan untuk dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut.”paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 88 junto 16 UU 45/2009 perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan.

“Saat ini Puluhan ribu Baby lobster itu sudah kami serahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung. selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.”pungakas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi