Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (4 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (5 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (10 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Januari 2024, 09:33 WIB 940 PDF

Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU,  INFODESANEWS– Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. Korban RAA (14), pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Roworejo Kabupaten Pesawaran.

“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Hari Kamis, (4/1/2024) Mulai pukul 1 siang hingga 7 malam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat pagi (5/1/2024).

Dijelaskan kasat, keempat pelaku diamankan  karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekira pukul 15.00 Wib.

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku. “Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar disejumlah laman media sosial what app. Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” bebernya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (BORNEO)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi