Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (16 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 Mei 2025, 12:06 WIB 2,332 PDF

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blora Terkait Sengketa Tanah

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blora Terkait Sengketa Tanah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora telah melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 19/BDTG/2023 PN Blora terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora dan telah diserahkan kepada kuasa hukum dari Danik Berliana, yang mewakili tiga orang anaknya.

Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, transaksi jual beli tanah tersebut dinyatakan Batal.

“Karena tanah tersebut tidak sah diperjualbelikan oleh orang tua (Julianto) sebelumnya,” terangnya, Rabu (7/5/2025).

Lanjutnya, dengan demikian, kepemilikan tanah kembali kepada ahli waris yang sah, yaitu anak-anak Danik Berliana, sesuai dengan Akta Nomor 65 Tahun 2016.

Bahwa sengketa ini murni berasal dari permasalahan perdata, yaitu pembagian harta bersama pasca-perceraian, dan tidak terkait dengan politik, meskipun beberapa pihak yang terlibat dikenal sebagai tokoh masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, tanah tersebut secara hukum telah kembali kepada pemilik yang sah, yaitu anak-anak dari Danik Berliana,” ucapnya.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan, menandai penyelesaian resmi sengketa yang telah berlangsung beberapa tahun.*Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi