Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (7 menit yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (16 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (18 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (22 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 19 September 2022, 17:53 WIB 782 PDF

Edi Waluyo: Sosper Bertujuan Guna Menjelaskan Produk Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Edi Waluyo: Sosper Bertujuan Guna Menjelaskan Produk Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Edi Waluyo kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dipusatkan di Dusun IV Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/9/2022)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Titiwangi itu menghadirkan narasumber, Sofan Amrudin sebagai pemateri, dihadiri Kepala Desa Sumari, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Menurut legislatif dari fraksi PAN itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari PAN Dapil VII yang meliputi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Candipuro,Way Sulan dan Kecamatan Katibung itu, Edi Waluyo mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”kata ketua komisi II DPRD Lampung Selatan itu dalam sambutannya.

Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.” pungkas Edi mengakhiri sambutannya.

Sementara itu pemateri Sofan Amrudin, menjelaskan, Perda Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum.

“Tempat Umum , adalah prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”terang Sofan. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi