Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (19 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Mei 2022, 10:31 WIB 1,593 PDF

Edi Waluyo, Sosialisasikan Perda No:4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Edi Waluyo, Sosialisasikan Perda No:4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — -Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor:4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Di Bab II Asas Prinsip dan Tujuan Pasal 2 Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip :

a. tidak diskriminatif. b. kepentingan terbaik bagi anak. c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya; e. keterbukaan; dan f. keterpaduan.” kata Sofan Amrudin dalam pemaparannya saat menjadi arasumber Sosper anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo yang dipusatkan di Dusun 3 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Selasa (17/5/2022)

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Edi Waluyo, kepala Desa Titiwangi Sumari, kepala dusun dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan.

Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 3 (1) tertulis Perlindungan anak bertujuan untuk : a. memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya; b. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“c. melakukan upaya-upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; d. melakukan penanganan terhadap korban kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah; e. meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaan perlindungan anak; dan f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.”paparnya.

Penyelenggaraan terintegrasi, dan berkesinambungan. perlindungan dilaksanakan secara sistematis,

Dalam Bab III hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tertuang. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Maka orang tua sangat dibutuhkan peran serta dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang di berikan pemerintah.”terangnya.

Sementara itu Legeslatif dari Fraksi PAN itu meminta kepada setiap orang tua agar ekstra dalam memperhatikan pergaulan anak.

“Karena dijaman digitalisasi saat ini semua anak-anak memiliki Gedget. Maka disitulah peran aktif orang tua dituntut untuk memberikan pemahaman pengunaanya agar anak terjerumus ke hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Edi Waluyo menambahkan. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi