Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (9 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (17 jam yang lalu)
INFODESA 08 Juli 2024, 10:43 WIB 719 PDF

Dulkahar Tegaskan ASN Terlambat dan Pulang Cepat Akan Dipotong TPP

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dulkahar Tegaskan ASN Terlambat dan Pulang Cepat Akan Dipotong TPP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai 1 Juli 2024 telah menerapkan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi, dan validasi kehadiran pegawai dengan menggunakan aplikasi Absensi Online.

Hadirnya sistem Absensi Online ini untuk menunjang Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat. Pasalnya, sistem presensi selama ini masih menggunakan cara manual.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan Dulkahar mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, atau selama satu bulan berjalan tanpa keterangan yang sah, maka ada pengurangan Tambahan Penghasilan dari Nilai TPP.

Selain itu, bagi pegawai ASN yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal/cepat dari waktu semestinya, maka juga ada pengurangan Tambahan Penghasilan dari Nilai TPP.

“Penerapan aturan ini semata agar kita semua, para ASN lebih efektif dan disiplin dalam bekerja. Disiplin dalam kehadiran absensi online ini menjadi perhatian serius,” imbuh Dulkahar.

Dulkahar menyampaikan, jika dihitung lebih dari satu jam keterlambatan masuk dan pulang lebih awal, atau selama satu bulan berjalan tanpa keterangan yang sah, tentunya nilai pengurang TPP bagi ASN akan terakumulasi semakin besar.

“Saya minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya. Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan teguran kepada stafnya jika aturan ini telah berlaku efektif namun tingkat kedisiplinannya masih rendah,” tegas Dulkahar.

Lebih lanjut Dulkahar menyampaikan, masalah kedisiplinan tersebut sangat penting dikedepankan. Sebab menurutnya, sangat sulit bagi ASN akan mencapai keberhasilan, menggapai prestasi tinggi, jika ASN itu sendiri tidak disiplin dan memiliki kemauan dan kerja keras untuk berhasil.

“Saya harap ketentuan ini akan menjadi intropeksi bagi kita semua, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplin bapak ibu dalam satu bulan kerja,” kata Dulkahar. (Red/ sumber Diskominfo Lamsel)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi