Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 19 Agustus 2025, 22:35 WIB 579 PDF

Dukung Program Asta Cita Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dukung Program Asta Cita Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggungjawabnya melalui pendampingan hukum berupa sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS kesehatan dan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional pada wilayah kota Bandar Lampung.

Acara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Tulipe Bandar Lampung, pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kehadiran BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas Nasional yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan di lapangan, salah satunya berupa belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan yang semestinya,.

Tidak hanya itu, kegiatan pendampingan hukum terkait dengan Pengasawan dan kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS Kesehatan ini sesuai dengan mandatori dari Inpres nomor 01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 meliputi : kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran, serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Kasubsi pertimbangan Hukum bidang Datun, Petugas Pemeriksa BPJS Bandar Lampung, serta hadir 50 (Lima puluh) badan usaha yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat I (FKTP).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pimpinan Cabang BPJS Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan.SH.,MH dan kasubsi timkum Meilita Hasan, SH.,MH, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung.

Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, guna memperbaiki layanan kesehatan untuk mendukung implementasi Program Prioritas Nasional point ke-7 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.

Sebagai informasi, setelah terlaksananya kegiatan ini akan direalisasikan agenda sosialisasi kepada seluruh pihak rumah sakit se-Kota Bandar Lampung selaku penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat lanjut, sebagai bentuk perwujudan pendampingan hukum Kejari Bandar Lampung sesuai dengan perintah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional (Renaksi) 2025 tanggal 22 Mei 2025. Point 2 butir ke – 3 program peningkatan pelayanan kesehatan sebagai wujud melaksanakan visi dan misi asta cita Presiden dan Wakil Presiden RI. *Ronald.

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi