Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (23 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 06 Oktober 2017, 08:44 WIB 1,012 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dugaan UD. Jagawi Pruduksi Arang Brikat kelurahan Ngawen Ilegal

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan UD. Jagawi Pruduksi Arang Brikat kelurahan Ngawen Ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang dibawah pimpinan Achmad Mudhofir (53) yang berada di Rt 001, Rw 02 kelurahan Ngawen, kecamatan Ngawen kabupaten Blora di indikasikan perusahaan tampa Ijin.

Hal itu di ungkapkan  Sudjarmo (59 Th ) warga yang beralamatkan di Rt 05 Rw 06 kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

“ sangat disayangkan perusahaan yang berasal dari Libanon tersebut mulai dari pendirian sampai produksinya sampai sekarang belum melaksanakakan proses perijinan, karena mendapat penolakan dari warga sekitarnya,” ungkapnya kepada Infodesanews.com

Lebih lanjut lagi sudjarwo mengungkapkan selama pendirian perusahaan  selama ini Rt dan Rw di sekitar Belum ada Pemberitaan secara resmi.

“ yang saya tahu bahwa UD. JAGAWI mendapat penolakan dari RT setempat terutama RT 01 yang berhadapan secara langsung,” ungkapnya.

Tinjauan infodesanews.com di lapangan beberapa menemukan warga yang berada di sekitar juga membenarkan apa yang di ungkapkan Sudjarwo bahwa keberadaan warga mulai resah dengan aktifitas UD. Jagowi yang dibawah pinpinan Achmad Mudhofir (53).

“ benar pak setahu kami mereka belum Ijin warga di sini,” ungkap warga sekitar perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.

“ Debunya sudah mulai masuk rumah , rumah menjadi kotor dan mengganggu pernafasan,” pungkasnya.(AR).

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi