Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (4 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Mei 2021, 16:47 WIB 549 PDF

Dugaan Pungli Lurah Gajahan, Gibran ; “ Sudah Tak Pantas Jadi Lurah”

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Pungli Lurah Gajahan, Gibran ; “ Sudah Tak Pantas Jadi Lurah”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang. “Kasus ini akan ditangani terlebih dahulu oleh Camat Pasar Kliwon,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Sabtu (1/5)

Kemudian terkait pencopotan, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah hasil pemeriksaan kelar baru ditarik kesimpulan dalam menentukan sanksinya. “Jadi ini baru pemeriksaan awal, belum sampai ada sanksi. Pertama ditangani camat dulu, nanti apakah juga sampai Inspektorat akan kita dalami lagi,” katanya.

Terkait peran lurah dan linmas dalam dugaan pungli, Ahyani mengatakan masih harus memeriksa terlebih dahulu. Ia pun enggan tergesa-gesa memberikan sanksi. “Jumlah uang puni terkumpul berapa saya juga belum tahu. Yang pasti uang yang terkumpul segera kita kembalikan pada warga,” ucap dia.

Pemkot Solo mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini sangat penting untuk menghindari adanya praktik pungutan liar (pungli) dengan modus meminta THR atau menerima pemberian parcel. “KPK sudah menerbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5).

Dikatakannya, dalam SE KPK tersebut terdapat 11 poin penting yang mengatur soal pencegahan korupsi terutama pada moment hari raya. Ia mengatakan dalam alasan apapun ASN sebagai abdi negara tidak boleh menerima atau meminta THR. “Jika itu terjadi masuk kategori pungli sebagaimana diatur SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” katanya.

Ia menambahkan warga bisa melaporkan jika ada ASN lakukan pungli atau meminta THR. Ia tidak ingin kasus pungli di Kelurahan Gajahan melibatkan oknum Lurah dan Linmas terulang “Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain,” tegas dia.

Gibran menambahkan lurah Gajahan yang telah melakukan pungli pada warganya sendiri sudah tidak pantas lagi menjadi lurah. Kasus ini bisa jadi pelajaran ASN lainnya. “Sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Kasus ini bisa jadi pelajaran ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap dia. (muh/hr)

 

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi