Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (17 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Maret 2025, 16:43 WIB 626 PDF

Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Brumbung 2022-2023

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Brumbung 2022-2023
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Ketua Harian LSM Forum Penggerak Transparansi Blora (FPTB), Jimy Galuh Ramadoni, melakukan koordinasi dengan Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, Suwito, guna menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp325 juta dalam kegiatan pembangunan Desa Brumbung pada periode 2022-2023. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya pada masa pemerintahan Kepala Desa (Kades) Supardi.

Dalam pertemuan tersebut, Suwito mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan Jepon telah berupaya mengklarifikasi temuan ini dengan meminta keterangan dari mantan Kades Supardi. Dua surat koordinasi telah dikirimkan, namun hingga saat ini tidak ada respons atau kerja sama dari Supardi.

“Kami telah berusaha meminta penjelasan, tetapi belum mendapatkan tanggapan,” ujar Suwito, Senin (24/3/2025).

Jimy Galuh Ramadoni menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang, ketidakresponsifan tersebut menguatkan dugaan adanya kelalaian dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Kami mendorong Kecamatan Jepon dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Besarnya nominal yang diduga diselewengkan dan sikap tidak kooperatif dari mantan Kades sangat merugikan masyarakat,” tegas Jimy.

Lanjutnya, FPTB juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa agar pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga. LSM ini akan terus memantau perkembangan kasus dan mendorong proses hukum jika terdapat bukti penyimpangan.

“Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari mantan Kades Supardi terkait temuan tersebut. Masyarakat Desa Brumbung berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan untuk memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan desa,”pungkasnya.***SMn/Red.

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi